Camat Pahandut Palangkaraya Siap Tertibkan Bangunan di Atas Drainase

    WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Masih terjadinya genangan air di lingkungan perumahan atau pemukiman warga, akibat hujan deras yang masih mengguyur Kota Palangka Raya, tentu menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kota Palangka Raya bersama jajaran terkaitnya.

    Seperti disampaikan Camat Pahandut, Berlianto, dimana menurutnya penyebab utama genangan air yang terjadi disejumlah titik ruas jalan di sekitar lingkungan warga, lebih diakibatkan tidak berfungsi maksimalnya saluran drainase yang berada di sisi kiri dan kanan jalan.

    “Contoh genangan air di sekitaran Jalan Seth Adji, Jalan Karet dan Jalan Antang Kalang beberapa waktu lalu usai hujan deras, itu akibat saluran drainase tersumbat sampah dan sebagian lagi mengalami pendangkalan akibat sedimentasi lumpur,” jelasnya, Rabu (3/8/2022).

    Selain drainase tidak berfungsi akibat tersumbat sampah, di sisi lain diperparah dengan adanya bangunan milik warga yang didirikan di atas drainase, sehingga menutup lubang kontrol air. Alhasil drainase sulit dibersihkan dan air menggenang.

    Perlu diketahui terang Berlianto, dalam surat bernomor 800.138/364/Umum/VII/2022 yang disusun berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039, telah diatur sejumlah ketentuan terkait pengawasan fungsi drainase.

    Pertama, pada saluran drainase tidak diperkenankan untuk menjadi tempat pembuangan sampah, limbah B3, kegiatan yang menimbulkan pencemaran saluran maupu polutan, dan dilarang melakukan kegiatan menutup dan merusak jaringam drainase yang dapat mengurangi kapasitas dan fungsi saluran.

    Baca Juga :   Tetapkan Lima Orang Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Balita di Banten

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI