Mardani H Maming Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

Untuk diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut telah berstatus sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan.

Atas perbuatannya, Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Bupati Tanah Bumbu ini, sebelumnya sempat melakukan perlawanan dipersidangan terkait status tersangkanya.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. (edj/lpt)

Editor: Erna Djedi