“KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).
“KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” imbuh Ali.
Kepada wartabanjar.com, Ali Fikri menjelaskan, KPK sudah jawab dan buka semua alat bukti yang kami miliki dari hasil penyelidikan perkara tersebut.
“Alat bukti penyidikan bukan hanya dua sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang. Bahkan kami tunjukan tiga alat bukti berupa surat, keterangan saksi dan bukti elektronik,” bebernya.
Sehingga pihaknya yakin hakim akan tolak permohonan praperadilan tersebut. (Tim/berbagai sumber)
Editor : Hasby







