Anak Garuda Bidang Katering Penerbangan Dituding PHK Massal Sepihak


    WARTABANJAR.XOM, JAKARTA – PT Aerofood Indonesia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 152 karyawan sejak 22 Juli 2022.

    Aerofood Indonesia merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk yang bergerak di bidang penyedia katering untuk penerbangan domestik dan internasional.

    Kabar PHK ini diungkapkan oleh karyawan Aerofood yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS

    “Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami pengurus Serikat Karyawan Sejahtera ACS,” tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo dan Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Sejahtera ACS Antonius Vebrianto seperti dikutip pada Rabu (27/7/2022).dilansir CNN.

    Adapun surat ini ditujukan kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia I Wayan Susena. Kemudian, Surat ini ditembuskan ke Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Seluruh Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia, dan Komisi VI DPR RI.

    Pada poin selanjutnya dijelaskan, keputusan PHK secara sepihak ini bertentangan dengan Undang-Undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis dan karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.

    Serikat pekerja pun menyinggung pidato Jokowi yang sering mengingatkan agar semua pelaku usaha jangan melakukan PHK. Namun, manajemen Aerofood justru melakukan PHK secara sepihak

    Surat tersebut juga menyatakan alih-alih melakukan PHK, seharusnya manajemen Aerofood lebih konsentrasi pada upaya mengembangkan peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar.

    Baca Juga :   Harga Turun di April 2025! Ini Daftar Terbaru BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI