Janda Cantik Pemilik Warung Nyambi Jualan Sabu


    WARTABANJAR.COM, KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dipimpin Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., mengamankan terduga pengedar Narkoba jenis sabu.

    “Jadi, setelah kami menerima laporan dari sumber yang dipercaya, kami dari Satresnarkoba langsung meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ucap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Irwansah, S.I.K., Rabu (27/7/2022) pagi.

    Terduga pelaku SR (29) seorang janda warga Desa Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kab. Gumas diamankan di warungnya.

    Diterangkannya, setelah menunjukan surat tugas penggeledahan, pihaknya kemudian melakukan penyisiran lokasi dan pemeriksaan badan yang disaksikan saks Ketua RT dan warga setempat.

    “Kebenaran laporan yang diberikan masyarakat akhirnya terbukti. Kami berhasil menemuka barang bukti empat paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,44 gram ,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Budi menegaskan, jika terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ekonomi Kalimantan Melejit, PLN Catat Rekor Pertumbuhan Listrik 15% di 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI