Khusus Buat Bumil, Biaya Persalinan Bakal Dibiayai Negara, Cek Syaratnya
E. Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal.
G. Berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
H. melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kementerian Kesehatan dengan sistem informasi BPJS Kesehatan.
I. Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Instruksi ke Mendagri dan Menteri Sosial
Selanjutnya, Mendagri Tito Karnavian diinstruksikan untuk:
A. Memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.
B. Menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal.
C. Menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.
"Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala; dan melakukan penetapan peserta program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut, terkait tugas Mensos.
Instruksi untuk BPJS kesehatan, para gubernur, dan para bupati/walikota
Instruksi selanjutnya ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu: