WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Penonaktifan Ferdy Sambo terkait kasus polisi tembak polisi di rumahnya yang melibatkan Bharada E dan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J yang berujung tewasnya Brigadir J.
“Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan,” kata Jenderal Sigit, Senin (18/7/2022).
Terkait tugas Divisi Propam, kata Kapolri, dikendalikan oleh Wakapolri.
“Ini tentunya untuk menjaga apa yang telah kita lakukan selama ini, terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga,” katanya
Agar, lanjut Kapolri, rangkaian proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi. (edj)
Editor: Erna Djedi