Kasus E-KTP Kembali Menyeruak, KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Rabu (29/6/2022).

Gamawan telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

“Yang bersangkutan [Gamawan Fauzi] akan diperiksa untuk tersangka PLS [Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (29/6).

“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” lanjutnya.

Baca juga:

Pemerintah Kembali Rekrut PNS, Sediakan Lebih 1 Juta Formasi

Pengendara Melawan Arah, Pelanggaran Terbanyak Razia Depan Balaikota Banjarmasin

Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya memastikan akan memanggil Paulus Tanos dan membawanya ke Indonesia terkait kasus dugaan korupsi E-KTP.

Paulus Tanos saat ini disebut tengah berada di Singapura.