Pemberian ruko dimaksud diperkuat oleh kesaksian Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution.
Sementara dalam surat dakwaan terdakwa mantan Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Gamawan disebut menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek pengadaan e-KTP.
Gamawan berulang kali membantah mendapat keuntungan dari proyek e-KTP, baik itu berupa uang maupun barang.
“Itu fitnah, saya siap dihukum mati, Yang Mulia. Enggak pernah saya seperti itu (terlibat korupsi proyek e-KTP),” ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
(berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






