Tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku.

“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu, 22 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Pelaku yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata Bernama asli Muksin (42 tahun), beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tidak hanya korban MA, setelah ditelusuri ternyata ada tujuh mama muda lain yang jadi korban.

“Masih ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa,” jelasnya.

Tujuh korban lainnya berada di tempat yang berbeda yakni, Kebon Besar dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Metalik; kemudian warga Batu Ceper, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih; selanjutnya warga Binong, kerugian satu unit sepeda motor Beat warna biru Putih.

Selain itu, ibu muda yang beralamat di Danau Cipondoh, dengan kerugian HP; kemudian warga Kalideres dengan kerugian HP; dan warga Cengkareng yang mengalami kerugian HP, serta warga Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB.

Total ada 10 calon korban selama dua bulan beraksi, namun hanya 8 korban yang berhasil ditipu daya pelaku. Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat.

“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri,” jelasnya.

Tersangka Muksin melakukan tindak pidana penipuan terancam dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(aqu)

Editor Restu