Dua Kurir Sabu Dihukum Mati, Pengendali Peredarannya Divonis Bebas, Terjadi di Tanjung Karang Bandar Lampung

WARTABANJAR.COM, TANJUNG KARANG – Majelis Hakim dengan Ketua Joni Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Barang, Bandar Lampung, memutus bebas M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu.

“Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” katanya saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring.

Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.

Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar itu kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.