Dua Kurir Sabu Dihukum Mati, Pengendali Peredarannya Divonis Bebas, Terjadi di Tanjung Karang Bandar Lampung

“Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi,” katanya.

Dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5).

Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi