WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan pemusnahan 154 bungkus barang bukti sabu seberat keseluruhan 340,52 gram atau setara 3,4 ons.
Selain itu, dimusnahkan juga narkoba jenis Kariprodol, sebanyak 603 butir Carnophen dan 1.220 butir Dextromethorphan dari 23 tersangka dan 20 perkara pidana yang di ungkap dari Polres Kotim yang bertempat di Mapolres Kotim Jl Jendral Sudirman Km 0 Kabupaten Kotawaringin Timur Prov, Kalteng, Selasa (21/6/2022).
Baca juga:
Remaja Diamankan Patroli Ditsamapta Saat Asik Hirup Lem Fox
Viral, Surat Edaran Ketua RW Larang Beri Makan Kucing Liar
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin Kapolres Kotim AKBP Sarpani SIK MM didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia SH.
Turut berhadir menyaksikan, antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Dinas Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender narkoba tersebut.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 20 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia, S.H menerangkan bahwa Polres Kotim akan terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
“Dalam hal ini tetap kami minta dukungan dari semua Pihak karena Penegakan Hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat,” ujar Kapolres. (edj/hms)