Surat penetapan itu juga menulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Surat itu juga terlihat ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma. Surat penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang.
Dikutip dari Medcom, Nikita menegaskan tak terima dengan penulisan namanya sebagai di surat itu.
Pasalnya, Nikita menyebut ada yang janggal dalam surat yang dikeluarkan Polres Serang Kota itu. Nikita mengaku punya surat tertanggal sama dengan surat yang beredar, tapi surat yang dimilikinya dia masih berstatus sebagai saksi.
“Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi, dikirim tanggal 10,” kata Nikita Mirzani di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
“Jadi agak bingung nih. Ini tanggal 13, dikirim tanggal 10 dari Serang jadi saksi tapi kalian dapatnya sebagai tersangka. Tapi tanggal 15 ada pengepungan dari polisi Serang Banten?” lanjutnya.
Ketika mendatangi kantor polisi pada 15 Juni, Nikita menegaskan dia diperiksa sebagai saksi. Bukan tersangka. Hal itu dikonfirmasi sendiri oleh Nikita kepada polisi.
“Kan Bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi, klarifikasi, tapi kok itu yang disebarin sebagai tersangka. Itu asli apa palsu suratnya?” kata Niki.







