WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto menjadi cara bagi artis Nikita Mirzani untuk mengungkapkan kasus hukum yang menjeratnya.

Tak hanya memyoal vonis 6 tahun penjara, Nikita Mirzani juga menyentil hakim Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasinya.

Tak ragu-ragu Nikita Mirzani menyebut jeratan hukum terhadap dirinya adalah tragedi keadilan.

Adapun kasus yang menjerat perempuan yang akrab disapa Nyai itu adalah dugaan pidana pemerasan dan pencucian uang terhdap pengusaha Reza Gladys.

tidak terima dengan vonis di tingkat Pengadilan Negeri, Nikita Mirzani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Bahkan di tingkat banding, hukumannya justru diperberat.

Tidak terima, Nikita Mirzana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di tingkat ini pun, permohonannya tidak dikabulkan majelis hakim.

Seakan putus asa dengan hasil langkah hukum yang dilakukannya, Nikita Mirzani akhirnya memilih menulis surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto.

Surat terbuka itu diunggah di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Di surat itu memohon proses hukum Peninjauan Kembali sebagai bentuk sikap ketidakpuasan terhadap putusan kasasi.

"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani dikutip pada Minggu (12/4/2026).

Disebutkan, dirinya tidak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum di Indonesia dengan membandingkan dengan beberapa kasus lain.

Seperti kasus Ronald Tannur yang terbukti menghilangkan nyawa orang hanya hanya divonis lima tahun penjara, padahal tuntutannya 20 tahun penjara.

Juga kasus korupsi Luhur Budi Djatmiko yang merugikan negara Rp 348 Miliar tapi vonisnya hanya 1,5 tahun penjara.

Lalu, Mangapul Bakara divonis dua tahun penjara padahal merugikan negara Rp 8 miliar.

Nikita Mirzani pun menyebut Hakim Agung yang menangani kasusnya memiliki rekam jejak yang tidak baik.

Disebutkan, Hakim Agung itu pernah menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

"Mengapa Nikita Mirzani harus menghadapi 6 tahun penjara, yang jelas tidak merugikan negara dan kasusnya terkesan dipaksakan," tulisnya.

Terang-terangan dia meminta keadilan dari Presiden Prabowo Subianto.