“Kirain 30 Tahun!”, Nikita Mirzani Tertawa Usai Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter dan pengusaha skincare Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).

Meski divonis bersalah, Nikita tampak santai dan tenang saat mendengar putusan tersebut. Ia bahkan sempat melontarkan candaan yang mengundang perhatian.

“Gue pikir malah tadi 30 tahun, nih!” ujar Nikita sambil tertawa ringan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Kepada awak media, Nikita mengaku keberatan dengan putusan hakim, namun berusaha menerima hasil persidangan dengan lapang dada.

“Dibilang puas, enggak puas,” katanya singkat.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Alhamdulillah hari ini TPPU-nya enggak terbukti. Ya, enggak tahu juga, Pak Hakim kan yang punya kewenangan. Tapi sudah jelas di persidangan semuanya terbuka, ada saksi ahli, ada bukti,” tutur Nikita.

Meski demikian, Nikita menegaskan akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding.

“Kalau banding pasti. Kita lanjut di banding aja. Mudah-mudahan hakimnya nanti lebih bijaksana,” ujarnya optimistis.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Kairul Soleh, majelis hakim memutuskan:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim di ruang sidang.