Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan beberapa pasal, antara lain:

Pasal 27B Ayat (2) UU ITE,

Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan,

Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dan memperjuangkan keadilan di tingkat selanjutnya.(Wartabanjar.com/nurmuhammad)

editor: nur muhammad