“Kirain 30 Tahun!”, Nikita Mirzani Tertawa Usai Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
Ukuran Huruf:
Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan beberapa pasal, antara lain:
Pasal 27B Ayat (2) UU ITE,
Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan,
Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dan memperjuangkan keadilan di tingkat selanjutnya.(Wartabanjar.com/nurmuhammad)
editor: nur muhammad