Aktris Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, ini Respons Reza Gladys

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait laporan pemerasan dari dokter Reza Gladys.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Baca Juga Waspada Oknum Petugas Mengatasnamakan PAM Bandarmasih Curi Meteran Air

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara mengatakan, kliennya merasa senang atas putusan tersebut.

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ujar Surya Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Putusan ini, jelasnya, secara tak langsung juga telah membersihkan nama baik produk kliennya dari tuduhan miring selama ini

“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” tuturnya.

Disinggung mengenai produk kosmetik yang ditunding bermasalah, ia pun menantang untuk melaporkan ke pihak berwenang.

“Jadi, kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” tandasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor Restu