Setelah itu, terdakwa juga sempat berkonsultsi dengan pihak Kementerian ESDM terkait hal tersebut, dan pihaknya pun menyebutkan kalau hal tersebut bertentangan dengan UU Minerba.

"Hal tersebut, sudah saya sampaikan kepada Pak Bupati pada saat itu, namun Pak Bupati tetap memerintahkan saya untuk memproses peralihan IUP tersebut. Karena jika itu melanggar UU, itu hanya melanggar tata usaha negara atau administrasi saja," ucap terdakwa.

"Saat itu saya tidak berdaya, karena diperintah pimpinan untuk tetap memproses hal tersrbut,"

Selain itu, dari pengakuan Hendri Soetio kepada terdakwa, kalau dirinya diminta fee oleh Bupati Tanbu pada saat itu.

Hal tersebut juga diperkuat dengan pengakuan saksi adik dari Hendri Soetio, yang mengatakan kalau saat itu Bupati Tanbu mendapat aliran dana sebesar 98 Miliar.

Sebagaimana memberikan rasa keadalian yang sama dihadapan hukum, tutur terdakwa, maka Bupati sebagai pucuk pimpinan dan juga yang mengeluarkan SK, seharusnya juga diminta pertanggung jawaban, bahkan juga seharusnya diberikan sanksi.

Pasalnya, terdakwa yang sebagai Kadis, hanya mengeluarkan surat rekomdasi saja, maka dari itu, Kadis, Kabag, dan juga pihak lainnya mendapat sanksi internal.

"Oleh sebab itu, agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut, karena saya bekerja dibawah perintah atasan. Karena apabila tidak ada perintah dari atasan, perkara ini harusnya tidak terjadi," kata terdakwa.

Menurut terdakwa, dalam penerbitan IUP tidak didasari dengan aturan administrasi yang ditentukan dalam peraturan UU, melainkan ditentukan oleh selera Bupati pada saat itu.

Sementara itu, dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyampaikan, kalau terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 12 hurup b UU RI no 31 tabun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga tidak terbukti secara sah dalam UU RI no 8 tahun 2010.

Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, dan barang bukti benda bergerak dan tidak bergerak seluruhnya bisa dikembalikan kepada yang berhak, serta Hakim Ketua bisa memutuskan yang seadil-adilnya.