Sidang Gratifikasi IUP Batu Bara di Tanbu, Raden Dwidjono Sebut Dipaksa Pimpinan Menerbitkan Rekomendasi Berujung Bui

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

    Terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, Ir H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kembali hadir secara daring dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai, Yusriansyah, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledooi) dari pihak terdakwa.

    Pledooi selain disampaikan selain kuasa hukum terdakwa, juga terdakwa oleh sendiri.

    Raden Dwidjono mendapat kesempatan pertama oleh majelis hakim untuk membacakan nota pembelakaannya.

    Setelah mendapat kesempatan dari majelis haki, Raden Dwidjono membacakan nota pembelaannya yang diberi judul ‘Dipaksa Pimpinan Menerbitkan Rekomendasi Berujung Bui’

    Raden Dwidjono mengatakan, sejak 2011 sampai 2016, dirinya ditugaskan menjadi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, dan pada jabatan inilah peralihan IUP Batu Bara ini terjadi, yang merupakan perintah dari atasannya yaitu Bupati Tanbu.

    “Penerbitan IUP tersebut, merupakan sudah bukan perintah atasan kepada bawahan lagi, melainkan sudah menjadi sebuah paksaan, yang mana harus dilaksanakan, meskipun hal tersebut melanggar aturan hukum,” ujar terdakwa, dalam pembelaan yag dibacakannya sendiri.

    Ia juga membeberkan, dirinya sudah mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) kurang lebih selama 30 tahun, berbagai posisi sudah dirinya jabat, dan cukup banyak prestasi yang sudah dirinya dapatkan.

    Baca Juga :   Prakiraan Tinggi Gelombang di Wilayah Pesisir Kalsel Besok Sabtu 25 Januari 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI