WARTABABANJAR.COM, JAKARTA – Islamfobia dan radikalisme merupakan pintu masuk untuk menjatuhkan Islam.
Islamofobia dan radikalisme agama adalah dua sisi mata uang yang melahirkan perlakuan diskriminatif dan menjadi penghalang terciptanya perdamaian dan harmoni kemanusiaan.
Hal itu disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu rekomendasi yang disepakati oleh seluruh elemen masyarakat yang terdiri dari perwakilan ormas Islam, akademisi dan partai politik dalam acara diskusi Islamofobia: Tantangan Dunia Islam.
Kegiatan ini digelar oleh Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Kamis (17/4/2025) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini juga memperingati sekaligus menindaklanjuti Sidang Majelis Umum (SMU) PBB Nomor 76/254 yang menetapkan The International Day to Combat Islamofobia.
Kemudiaan SMU PBB Nomor 78/264 tentang Measures to Combat Islamofobia.
“Menegaskan bahwa Islamofobia adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang di dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia,” poin pertama rekomendasi yang dibacakan perwakilan Ormas Islam dari PP Persis Arif Rahman.
Kemudiaan dalam poin kedua rekomendasi, MUI menilai perlunya kontribusi nyata dunia Islam dan dunia internasional untuk membangun mindset masyarakat dalam upaya mencegah fobia terhadap Islam.
MUI menegaskan umat Islam dan dunia Islam harus menjadi ‘agent of change’ dalam menyampaikan pemikiran-pemikiran yang sejalan dengan prinsip-prinsip Rahmatan lil Alamin