MUI: Islamfobia dan Radikalisme Pintu Masuk Jatuhkan Islam

Lebih lanjut, dalam poin rekomendasi ketiga, MUI mendorong penguatan pemahaman teologis yang menerima Liyan (the other) sehingga dapat meminimalkan terjadinya Islamofobia dan fobia-fobia lain terhadap perbedaan, baik melalui jalur pendidikan ataupun kebudayaan.

Dalam poin keempat rekomendasi perlunya menegaskan kembali sambutan dan dukungan Pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia terhadap resolusi SMU PBB No. 76/254 yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia; dan resolusi SMU PBB No. 78/264 yang mendorong masyarakat internasional untuk bersama-sama mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menanggulangi Islamofobia, utamanya di bidang pendidikan, hukum, politik, sosial dan budaya, termasuk mempromosikan dialog antaragama.

Poin kelima rekomendasi, MUI mengapresiasi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atas inisiasi lahirnya kedua resolusi PBB tersebut, dan mendukung langkah OKI untuk memperkuat kerja sama antar negara anggota OKI, dan kerja sama dengan lembaga terkait di bawah sistem PBB, serta dengan organisasi internasional lainnya dan masyarakat internasional yang cinta damai untuk menanggulangi Islamofobia.

Kemudiaan, dalam poin keenam, mengikuti dengan penuh prihatin berkembangnya fenomena Islamofobia di banyak negara dalam berbagai bentuk dan efek yang ditimbulkan. Juga mulai muncul ujaran-ujaran kebencian, pemikiran dan tindakan terbuka yang dilakukan secara terbuka di berbagai platform media sosial yang mengarah kepada berkembangnya Islamofobia.