Poin ketujuh, MUI menyerukan kepada semua pihak, di dalam dan luar negeri untuk mengkampanyekan gerakan penanggulangan Islamofobia yang harus diperkuat, namun tetap dengan cara-cara yang menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia dan berkeadaban.
Poin kedelapan, MUI mengharapkan dan mendorong pemerintah, DPR, dan organisasi politik, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, akademisi, serta berbagai komponen masyarakat Indonesia lainnya untuk:
Pertama, memperkuat kerja sama dalam melakukan kampanye dan mengambil langkah-langkah yang komprehensif dalam rangka menindaklanjuti resolusi PBB tentang penanggulangan Islamofobia, yang mengedepankan prinsip moderasi, meningkatkan saling pengertian dan saling menghormati serta toleransi demi menjaga kerukunan berbangsa dan stabilitas nasional.
Kedua, menginisiasi terbitnya undang-undang sebagai perangkat hukum perlindungan masyarakat dari Islamofobia dan fobia terhadap perbedaan-perbedaan lainnya.
Ketiga, mengimbau para tokoh keagamaan untuk senantiasa menjadi teladan dan lebih aktif dalam melakukan kerja sama dengan berbagai kelompok masyarakat lintas agama dalam menyikapi berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang heterogen dan majemuk, yang tetap mengedepankan dialog yang menyejukkan.
Keempat, sebaiknya dubes-dubes RI yang akan bertugas ke luar negeri duduk bersama Kemenlu dan MUI karena mereka juga punya misi untuk menyampaikan kepada dunia internasional tentang Islam yang damai.







