WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Kasus ditemukannya 7 janin dalam boks yang disimpan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, masih terus diusut jajaran kepolisian setempat.
Terungkap, ketujuh janin tersebut merupakan hasil aborsi dari pasangan bukan suami istri, si wanita berisinial SI dan pria SMJ (30).
Tersangka wanita mulai menjalin hubungan sejak 2012 atau 10 tahun silam.
Baca juga:
Jhonlin Group Jamin BPJS Ketenagakerjaan Untuk Seribu Guru Ngaji di Tanah Bumbu
Korban yang Viral Dituduh Maling Dompet Usai di BO di Grup Medsos, Melapor ke Polresta Banjarmasin
Sejak itu tersangka wanita total sudah tujuh kali hamil di luar nikah dan seluruh janin selalu diaborsi.
Pria inisial SM (30), tersangka kasus ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
SM sudah tiba di Polrestabes Makassar. Tersangka langsung dibawa ke ruang penyidik untuk diperiksa intensif.
“Pelaku laki-laki sudah sampai di Polrestabes Makassar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Baca juga:
Atalia Istri Ridwan Kamil Akan ke Bandara Soekarno Hatta Tunggu Kedatangan Jenazah Eril







