Pria Tersangka Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar Ditangkap di Tanah Bumbu, sang Wanita di Konawe

    WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Kasus ditemukannya 7 janin dalam boks yang disimpan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, masih terus diusut jajaran kepolisian setempat.

    Terungkap, ketujuh janin tersebut merupakan hasil aborsi dari pasangan bukan suami istri, si wanita berisinial SI dan pria SMJ (30).

    Tersangka wanita mulai menjalin hubungan sejak 2012 atau 10 tahun silam.

    Baca juga:

    Jhonlin Group Jamin BPJS Ketenagakerjaan Untuk Seribu Guru Ngaji di Tanah Bumbu

    Korban yang Viral Dituduh Maling Dompet Usai di BO di Grup Medsos, Melapor ke Polresta Banjarmasin

    Sejak itu tersangka wanita total sudah tujuh kali hamil di luar nikah dan seluruh janin selalu diaborsi.

    Pria inisial SM (30), tersangka kasus ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    SM sudah tiba di Polrestabes Makassar. Tersangka langsung dibawa ke ruang penyidik untuk diperiksa intensif.

    “Pelaku laki-laki sudah sampai di Polrestabes Makassar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

    Baca juga:

    Atalia Istri Ridwan Kamil Akan ke Bandara Soekarno Hatta Tunggu Kedatangan Jenazah Eril

    Reonald mengatakan pemeriksaan terhadap SM langsung dilakukan malam ini karena tersangka bakal diperiksa psikologisnya pada Jumat (10/6).

    “Kita periksa cepat karena besok pagi kita coba untuk kejiwaannya oleh ahli psikiater di Dokkes Polri di Polda Sulsel,” kata Reonald, Kamis.

    Wanita yang ditangkap di wilayah Konawe, Sultra, itu sedang berada di Kabupaten Bone dan dijadwalkan tiba tadi malam.

    Baca Juga :   Berkas Percaloan Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI