Bahkan menurut Penny, 3,4 persen sampel produk di sarana peredaran tidak memenuhi persyaratan migrasi BPA. Hasil pengawasan BPOM itulah yang menurutnya semakin memperkuat perlunya penyusunan revisi regulasi pelabelan AMDK.

"Pengaturan pelabelan BPA pada AMDK ini juga dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, serta bukti ilmiah di negara lain," jelasnya.

Penny kemudian memastikan agar tidak terjadi penyimpangan informasi, regulasi baru ini nantinya hanya mengatur kewajiban mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label AMDK.

Di antaranya berbunyi, 'Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam' dan pencantuman label 'Berpotensi Mengandung BPA' pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC.

Namun demikian, pencantuman label 'Berpotensi Mengandung BPA' dikecualikan untuk produk AMDK dengan hasil analisis BPA tidak terdeteksi dengan nilai Limit of Detection (LoD) ≤ 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.

"Dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk tidak berdiri di tempat, namun terus melangkah ke depan, merespons segala sesuatu dengan semangat inovasi dan semangat perubahan untuk kepentingan kita bersama, bukan kepentingan individu, kelompok, atau kita sendiri," kata Penny. (*)

Editor: Erna Djedi