Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru Dr. H. Gustafa yandi, M.Si menyampaikan, tentunya Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengacu kepada surat Menteri PANRB tersebut.
“Tentunya kami meminta kepada semua SKPD agar melakukan pendataan ulang. Karna menyangkut data ini sangat riskan sekali kalau tidak benar. Dan kemudian juga kita mencoba kembali untuk melaksanakan kegiatan Analisa Jabatan dan ABK (Analis Beban Kerja),” ujarnya.
Gustafa menambahkan, masih banyak SKPD yang membuat Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja ini asal-asalan.
“Ini harus betul-betul sesuai dengan kenyataan yang ada. Karena itulah menjadi dasar kita untuk meminta kebutuhan pegawai kita berapa, kemudian berapa jenis jabatan yang diperlukan ini akan terlihat dari situ,” ungkapnya.
Dari Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja inilah dasar untuk memberdayakan pegawai non-ASN menjadi CPNS dan PPPK. Tentunya untuk melakukan pemetaan tersebut harus adanya sinergi seluruh SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Bagaimana juga di internal SKPD itu dengan adanya surat tersebut jangan sampai menjadi gejolak. Bagaimana SKPD mengkondisikan situasi yang kondusif, karena kebijakan yang baru ini masalah Nasional bukan masalah Kota Banjarbaru saja,” pungkasnya.
Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintahan (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di Instansi Pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.







