Sikapi Surat MenPAN-RAB, Pemko Banjarbaru Siapkan Alih Tugas Tenaga Honorer


WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Mengenai Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/ perihal Status Kepegawian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga non-ASN (honorer) akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah awal dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian, untuk meningkatkan pengetahuan serta membangun komitmen dalam rangka menyelesaikan permasalahan kepegawaian.

Seiring dengan perkembangan perubahan peraturan kepegawaian dan organisasi yang berkembang cukup dinamis, bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Senin (6/6/2022).

Setiap SKPD akan diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN, agar dapat menentukan status kepegawaian menjadi CPNS dan PPPK dengan cara seleksi.

Instansi Pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.

Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, melalui Sekretaris Daerah, Drs H Said Abdullah MSi, mengatakan permasalahan kepegawaian akan dibahas dan dicarikan solusinya.

“Terkait edaran yang terbaru ini tentang honorer, masing-masing kepala SKPD itu bisa mengatur tenaga honorer agar dipersiapkan alih tugas yang lain. Dan para PNS yang ada dioptimalkan,” katanya.

Said melanjutkan, kedepannya para non-ASN (tenaga honorer) ini akan menyesuaikan penempatan sehingga dapat memenuhi syarat CPNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru Dr. H. Gustafa yandi, M.Si menyampaikan, tentunya Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengacu kepada surat Menteri PANRB tersebut.