WARTABANJAR.COM, JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan kurban atau tidak pada Jumat, 27 Mei 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dilansir wartabanjar.com, Kamis (26/5/2022).
“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban,” kata Kiai Mifatahul Huda.
Kiai Miftahul Huda mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Kiai Mifatahul Huda menjelaskan, hewan qurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain.
Meskipun, kata dia, ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus.
“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan, bahwa persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.