Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150,- per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 perliternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 per liternya.

“Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” jelasnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang.

Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai Rp4 miliar.

“Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” jelasnya.

Sementara Kapolda Jateng mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

“Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden,” jelas Kapolda Jateng.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan kapal tersebut diamankan karena merupakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap Bareskrim di wilayah Pati, Jawa Tengah.

“Pada rilis di Pati disampaikan modus operandi yang dilakukan para pelaku, mengambil solar bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil modifikasi," kata Pipit di Jakarta pada Rabu (25/5/2022).

"Lalu ditampung di sebuah gudang, kemudian diangkut menggunakan kapal pengangkut ini."

Menurut Pipit, di atas kapal tersebut terdapat 6 tangki penyimpanan bahan bakar berisi solar bersubsidi dari pemerintah. Saat ini, tangki-tangki tersebut telah dipasang garis polisi.

Pipit menjelaskan penemuan kapal tersebut merupakan hasil dari penelusuran yang dilakukan Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Direktorat Polair Polri.