“Adapun para pelaku yang berhasil tangkap antara lain berinisial DFPS (35), NT (26), diduga ini merupakan pelaku utama, dan YBS (24), JM (24), Ma (36) diduga berperan sebagai penadah. Masih ada satu pelaku YT (24) yang kini masih buron,” ucapnya.
“Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Vario, empat unit Honda CRF, Kawasaki KLX satu unit, Honda Scoopy satu unit, Yamaha NMAX satu unit dan Yamaha Jupiter Z1 satu unit serta empat unit lainnya di Polsek Pahandut diantaranya Honda Scoopy, Honda CRF dua unit, Yamaha NMAX ” bebernya.
Budi menambahkan, awal mula penungkapam kasus ini bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial DFPS di Wisma Madagaskar di Jalan Garuda ujung.
“Dari DFPS ini, pelaku NT pun berhasil dibekuk di RedDoorz Jalan Bukit Kemintin II dan kami terus melakukan pengembangan,” tukasnya.
“Pada kasus ini, kami akan menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun,” pungkasnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







