Jelang Mudik Lebaran Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan HargaTiket, Ini Alasannya
Ukuran Huruf:
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. (edj)
Editor: Erna Djedi