WARTABANJAR.COM – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian
Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait
dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini
ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan
Agung RI hari ini, Selasa (19/4) di Jakarta.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” tegas Mendag Lutfi.
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan
perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkas
Mendag.(aqu)
Editor Restu