WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kemenag Kota Banjarmasin menetapkan besaran uang zakat fitrah 1443 H/2022.
Penetapan berdasarkan hasil musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin diikuti MUl, Baznas, Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se kota Banjarmasin dan Perwakilan Masjid.
Pada hari Selasa tanggal 19 Sya’ban 1443
H/22 Maret 2022 M bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin telah ditetapkan keputusan bersama bahwa zakat fitrah berdasarkan PMA No.52 tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1 sebanyak 3,5 lier (2,5 kg)
dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal adalah sebagai berikut :
1. Beras Unus, Mutiara, Mayang dan Sejenisnya
Beras Rojolele/Pandan Wangi dan Sejenisnya
Rp. 50.000.
2. Beras Siam Unus, Karan Dukuh dan Sejenisnya Rp. 45.000.
3. Beras Ganal/Biasa dan Sejenisnya
Rp. 35.000.
Penetapan ini telah dibagikan ke seluruh masjid di Kota Banjarmasin ditantangani Kepala Kemenag Kota Banjarmasin H Muhámmad Roff’i.