Kuasa Hukum : Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan Sebagai Saksi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –
    Majelis Hakim yang diketuai, Yusriansyah tegas memanggil paksa Mardani H Maming untuk hadir di PN Tipikor PN Banjarmasin pada Senin 25 April 2022 pukul 09.00 Wita.

    Pemanggilan paksa itu terkait kasus gratifikasi atas suap izin usaha pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan terdakwa Ir H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo Senin (18/4/2022) kemarin.

    Melalui keterangan tertulis yang diterima wartabanjar.com, Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan menyampaikan bahwa, pada sidang lanjutan perkara tipikor mantan kadis ESDM di  pengadilan tipikor banjarmasin pada Senin (18/4/2022), dalam sidang kali ini Mardani H Maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, dalam sidang kali ini Ketua Umum BPP HIPMI ini hadir secara online bersama dengan tiga orang saksi lainnya.

    Namun setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, majelis hakim kemudian meminta Mardani Maming untuk dapat hadir secara offline.

    Setelah hal ini di sampaikan kemudian kuasa hukum mardani menyampaikan melalui pesan singkat bahwa Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadirannya secara offline.

    “Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan dikarenakan Mardani saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Hipmi,” kata Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan.

    Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online juga telah dikordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.

    Baca Juga :   Sekelompok Remaja Mabuk Tuak di Taman Mawar Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI