Kuasa Hukum : Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan Sebagai Saksi
Ukuran Huruf:
Dia juga menyampaikan, kliennya ini juga telah menandatangani berita acara di bawah sumpah, di mana Mardani sebelumnya telah pernah di periksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di kejaksaan agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 kuhap bapak mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
Dia menegaskan, Bendahara Umum PB NU itu sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwidjono. (*)
Editor : Hasby