Sebelum Dipecat Kasman Sempat Ajukan Pensiun Dini Tapi Ditolak, Begini Penjelasan Ibnu Sina

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasman akhirnya resmi dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Hal tersebut, menyusul setelah kasusnya yang terbukti korupsi terkait pembangunan Terminal KM 6 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Saat dikonfirmasi Walikota Banjarmasin, Ibnu sina mengatakan Proses kepegawaian itu mengikuti setelah proses esekusi.

“Keputusan itu juga sudah inkracht, jadi untuk administrasi menyusul untuk diberhentikan,” ujar Wali Kota Banjarmasin,

Adapun pemberhentian itu juga sesuai dengan perintah Badan Kepegawain Negara (BKN).