WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika No.239/M.KOMINFO/PI.03.04/04/2022 tanggal 6 April 2022 Kabupaten Kotabaru bakal menerima alat bantu penerimaan siaran TV Digital (Set-Top-Box/STB).
“Alat tersebut, akan diberikan kepada rumah tangga miskin pemilik TV analog pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada Kementerian Kominfo, ujar Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Kotabaru, Drs H Akhmad Rivai MSi, pada saat menyampaikan laporan Safari Ramadhan di Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan.
Penerimaan STB untuk Kabupaten Kotabaru merupakan dampak dari penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) ke digital pada tahap 1 akan diselesaikan pada 30 April 2022. Sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021, penyediaan dan distribusi STB tersebut berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Penyelenggara Mutipleksing yang dilaksanakan oleh masing-masing LPS, dan yang berasal dari Pemerintah (APBN) dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia.
Di Provinsi Kalimantan Selatan yang mendapatkan STB pada tahap 1 sebanyak 7 Kabupaten yaitu Kotabaru, Balangan, Tabalong, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara.







