WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasman akhirnya resmi dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Hal tersebut, menyusul setelah kasusnya yang terbukti korupsi terkait pembangunan Terminal KM 6 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi Walikota Banjarmasin, Ibnu sina mengatakan Proses kepegawaian itu mengikuti setelah proses esekusi.
“Keputusan itu juga sudah inkracht, jadi untuk administrasi menyusul untuk diberhentikan,” ujar Wali Kota Banjarmasin,
Adapun pemberhentian itu juga sesuai dengan perintah Badan Kepegawain Negara (BKN).
Terungkap, sebelum dipecat Kasman sebenarnya telah mengajukan pensiun dini. Namun permohonan itu ditolak.
“Sebenarnya Kasman ini juga sudah mengajukan pensiun dini, tapi sesuai aturan itu seorang pegawai yang tersandung kasus tidak boleh melakukan pensiun dini,” ujar Ibnu Sina.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan tersebut, Ibnu menunjuk asisten 3, Ahmad Fanani sebagai Pelaksana tugas sementara, yang nanti akan melaksanakan tugas-tugas rutin.
“Ke depan perlu pengisian, apakah akan kembali kita lelang atau ada pergeseran jabatan,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi