Motif Pelaku Menghabisi Nyawa Perempuan dan Meninggalkan Mayatnya Dekat RSJ Sambang Lihum
WARTABANJAR.COM, GAMBUT - Tim unit Jatanras (Resmob) Ditreskrimum Polda Kalsel, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan unit Reskrim Polsek Gambut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pembunuhan direncanakan terhadap seorang perempuan yang awal mulanya tidak diketahui identitasnya.
Tersangka bernama Muhammad Sa'e alias Alba mengaku melakukan pembunuhan Nadia Fitri pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 11.30 Wita karena pelaku merasa sakit hati setelah dikhianati oleh korban.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres, Iptu H Suwarji mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan mantan suami atau istri siri, oleh karena pelaku merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara melakukan penusukan ke bagian tubuh korban sebanyak tujuh kali hingga korban meninggal dunia.
"Karena takut ketahuan pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian," katanya kepada wartabanjar.com.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Team gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Gambut di ketahui keberadaan pelaku selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku di kediamannya di Jalan Antasan Rt. 24 Kelurahan Murung Raya Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
“Tersangka ditangkap di Jalan Mangga Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, sekitar pukul 13.30 Wita,” katanya.
Jenazah Nadia Fitri ditemukan di Jalan Gubernur Syarkawi Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut tepatnya di tanah lapang yang ada semak belukar, sekitar 25 meter dari Jalan Gubernur Soebarjo sekitar pukul 15.30 wita, Minggu (3/4/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian korban diketahui bernama Nadia Fitri (17) warga Jalan Pekapuran B Gang Makmur RT 18 Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah.
Tersangka karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3)KUH Pidana.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, celana panjang warna cokelat motif kotak kotak, satu unit R2 Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nopol DA 6915 JD dan satu buah Helm warna hitam Merk INK.