Tradisi Mandi Sebelum Memasuki Bulan Puasa, Ini Hukumnya Menurut Islam


WARTABANJAR.COM – Menjelang bulan puasa, sudah menjadi tradisi di beberapa daerah untuk mandi sebelum bulan Ramadhan.

Di Jawa, tradisi ini disebut dengan padusan.

Di Sumatera Utara, ada tradisi pangir atau mandi wangi.

Sementara di Sumatera Barat, ada tradisi Balimau.

Mandi padusan misalnya di Jawa, yang dikenal dengan mandi massal yang dilakukan masyarakat lokal Jawa Tengah dan Timur ke suatu tempat pemandian.

Begitu halnya dengan mandi padusan, mandi marpangir dilakukan masyarakat Sumatera Utara dengan ciri khasnya menaburkan sejumlah wewangian yang berasal dari rempah-rempah.

KH Mahbub Maafi mengatakan, ragam mandi yang terdapat di Indonesia guna menyambut Ramadhan adalah tradisi lokal yang baik.

Sebab mandi sendiri dalam Islam merupakan sebuah kebaikan karena terdapat unsur kebersihan di dalamnya.

Namun demikian pihaknya menekankan, sejauh ini tidak ada dalil khusus yang menganjurkan umat Islam untuk melakukan tradisi lokal itu dalam syariat agama. “Secara pribadi saya belum menemukan dalil anjuran tentang itu, menyambut Ramadhan (dengan) mandi, enggak ada. Kalau sunah setiap malam sepanjang Ramadhan itu mandi, itu benar. Mulai Maghrib sampai Fajar dianjurkan,” kata KH Mahbub saat dihubungi Republika, Kamis (8/4).

Meski begitu, dia juga melihat bahwa menyambut Ramadhan dengan suka cita berdasarkan tradisi lokal seperti mandi adalah hal yang baik. Jika tujuannya untuk menghormati bulan suci Ramadhan, maka tentunya kegiatan tersebut dinilai boleh-boleh saja dilakukan.

Dalam kaidah fikih, KH Mahbub menjelaskan bahwa janganlah keluar dari kebiasaan manusia/masyarakat (adat-istiadat) kecuali yang diharamkan. Singkat kata, dia menekankan, tidak perlu bagi seseorang untuk menentang tradisi yang dilakukan masyarakat lokal.

Namun yang perlu digarisbawahi, kata KH Mahbub, tradisi yang baik tersebut bisa saja tidak boleh dilakukan apabila di dalamnya mengandung kerusakan. Atau beresiko merusak ibadah lainnya. Misalnya, apabila mensakralkan suatu tempat mandi tertentu yang beresiko syirik, atau mandi bersama antara laki-laki dengan perempuan dalam satu tempat.

“Ikhtilatnya yang tidak boleh,” kata dia.

Ustadz Abdul Somad pun mengutarakan pendapatnya mengenai mandi yang berciri khas tradisi lokal.

Ulama yang berasal dari Pulau Emas alias Sumatera ini mengimbau kepada masyarakat di negeri Swarnadwipa (Sumatera Barat) untuk tidak melakukan tradisi mandi balimau.

Mandi yang dilakukan di sungai secara beramai-ramai itu dianggap sebagai tradisi mandi yang lebih banyak mengundang mudharat dibanding nilai ibadahnya.