7 Pria dan 1 Wanita Diamankan Polres Tabalong Selama Operasi Antik Intan Polres


WARTABANJAR.COM, TANJUNG
– Polres Tabalong selesai menggelar Operasi Kewilayahan Antik Intan 2022 lamanya 14 Hari yang dimulai dari Tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2022.

Petugas berhasil menangkap 8 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak delapan tersangka tersebut, terdiri tujuh orang laki-laki dan satu perempuan, dengan jumlah perkara enam Laporan Polisi (LP).

Sedangkan total barang bukti narkoba jenis sabu yang disita sebanyak 6,76 gram.

Selain itu, polisi menyita sepeda motor tiga unit, uang tunai sebesar Rp 1.050.000, HP berbagai macam merek 9 buah, timbangan digital 1 buah, pipet kaca 1 buah dan seperangkat alat penghisap sabu-sabu 1 buah.

Jumlah tersangka 8 orang tersebut di antaranya 4 orang yang menjadi target operasi (TO) dan 4 orang sisanya bukan target operasi (Non TO).

Dari 4 (Empat) Tersangka yang merupakan TO tersebut, antaranya 3 laki – laki dan 1 orang perempuan. yaitu JM alias Jamal (24), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong;
WA alias Onet (45), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong, F alias Ifit (32), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong dan ALM (36), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Selanjutnya tersangka inisial WA dan F ini adalah pasangan suami istri yang ditangkap petugas di rumahnya Desa Solan pada Rabu (16/03/2022) siang.

“Terimakasih kepada Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo SH bersama anggota dan Polsek Jajaran serta masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam operasi antik intan Polres Tabalong Tahun 2022. Dengan kolaborasi yang baik sehingga bisa menangkap dan ungkap para pelaku beserta jaringan narkotika di Kabupaten Tabalong,” Kapolres.