Himbauan MUI Bagi Pedagang Makanan Saat Ramadan 1443 H ‘Jangan Ada Sweeping’

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan arahan bagi pemilik usaha warung makan saat Ramadan 1443 H.

    Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyatakan warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.

    “Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas,” ujar Amirsyah saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (31/3/2022).

    Buya Amirsyah mengatakan munculnya pedagang saat Ramadan justru bagus. Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi Covid-19.

    Bahkan dia juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadan.

    Pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.

    “Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata dia.

    Sementara khusus untuk tempat hiburan, dia mengimbau untuk menutupnya sementara.

    “Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” kata dia.

    Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengatakan selama ini warung makan kerap menutup tempat makan menggunakan tirai saat Ramadan, sehingga warga yang berpuasa tak akan tergiur dengan menu makanan di warung tersebut.

    Baca Juga :   Remaja Tewas Jatuh ke Selokan Setelah Konsumsi Kecubung Dicampur Mi Instan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI