Namun, diera Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dimana Madrasah dinyatakan sebagai bagian pendidikan formal. Karenanya dirinya berharap jika ada Revisi UU Sisdiknas, maka itu antara lain dalam rangka menghadirkan keadilan bagi Madrasah, dan teradvokasinya posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus Madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang sudah diakui oleh Negara dan peraturan perundangannya.

“Memang Madrasah berada dibawah Kementerian Agama, sementara Sekolah dibawah Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Daerah. Tetapi terbukti dari Madrasah bisa muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara Nasional seperti MAN Insan Cendekia, sekalipun pendanaan Madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari Sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD. Ini diantara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan justru malah menghapus Madrasah,” sambungnya.

HNW menilai, alasan Kemendikbudristek melalui Kepala Badan Standar Kurikulumnya (27/3) bahwa penghapusan tersebut agar penamaan jenjang pendidikan menjadi lebih fleksibel, hanyalah dibuat-dibuat dan menunjukkan Kemendikbudristek tidak memahami secara benar soal tujuan Pendidikan dalam konstitusi juga sejarah UU soal Sistim Pendidikan Nasional.

Sebab UU Sisdiknas yang digunakan sekarang (UU No. 20/2003) justru sudah sesuai dengan Konstitusi, mengakui eksistensi Madrasah, dan karenanya memasukkan unsur ‘bentuk lain yang sederajat’ dalam tiap pasal mengenai bentuk pendidikan. Dan menurutnya tidak ada urgensi pengubahan nama satuan pendidikan di tengah banyaknya beragam persoalan pendidikan yang harus diselesaikan.

“Misalnya di pasal 28 ayat 3 UU 20/2003 disebutkan bahwa pendidikan usia dini berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat. Artinya fleksibilitas penamaan itu sudah dimungkinkan dan tidak bisa menjadi alasan untuk penghapusan Madrasah. Patut dipertanyakan juga jika Kemendikbudristek hendak mengubah nama satuan pendidikan seperti Madrasah yang sudah mempunyai jejak sejarah yang panjang dan sudah sangat melekat di masyarakat,” lanjutnya.