WARTABANJAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel) diperpanjang hingga 11 April 2022.
Perpanjangan PPKM tercantum dalam InMendagri No 19 Tahun 2022 Tengang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, Level 1.
Untuk Kalsel, dua kabupaten kota masuk kategori level 3, yakni Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Level 2 yaitu Kabupaten Tanah Laut,
Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Barito Kuala,
Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten
Tabalong, Kabupaten Balangan, dan Kota
Banjarbaru.
Level 1 hanya Kabupaten Tanah Bumbu;
Penentuan kategori PPKM berdasarkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dosis 1 (satu), dimana level PPKM
kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) kurang dari 45% (empat puluh lima persen) dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dosis 1 (satu) kurang dari 60%
(enam puluh persen).
Penerapan PPKM ini berdekatan dengan waktu menyambut Ramadan 1443 H. Lalu bagaimana aturan beribadah bagi kabupaten kota dengan kategori level 3.
Berikut poin aturan tempat ibadah:
j.tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang sebagai difungsikan ibadah) dapat tempat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), namun lebih dioptimalkan pelaksanaan
ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.