Bareskrim Minta Bantuan FBI Lacak Keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim

Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencari pria yang mengaku pendeta itu.

Namun, belum disampaikan perkembangannya. Apakah Saifuddin telah berada di Indonesia atau masih diburu.

Saifuddin dilaporkan oleh seorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.

Terlapor Saifuddin Ibrahim dipersangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Sebelumnya, permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air. (edj)

Editor: Erna Djedi