WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, pendeta yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus, sebagai tersangka.
Polisi mengantongi bukti ada unsur pidana.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, (30/3/2022).
Namun, Dedi belum bisa membeberkan detail terkait kasus tersebut. Begitu pula, keberadaan Saifuddin Ibrahim itu.
“Nanti kontak Kabag (Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko),” ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim terlacak diduga berada di Amerika Serikat.







