WARTABANJAR.COM – Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah Dr. KH Ahmad Darodji menolak permohonan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari Ketua Umum MUI, di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Jumat (11/3)
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan sikap atas informasi dan pemberitaan terkait permohonan pengunduran diri KH. Miftachul Akhyar dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI. Hal ini diputuskan melalui rapat yang digelar di Ruang Rapat Masjid Agung Jawa Tengah pada Jumat, 11 Maret 2022.
MUI Provinsi Jawa Tengah bersikap, tidak menerima permohonan pengunduran diri itu, meminta KH. Miftachul Akhyar dipertahankan dan tetap memimpin MUI hingga Masa Khidmah berakhir.
Rapat MUI Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Ketua Umum Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si dan Sekretaris Umum Drs. KH. Muhyiddin, M.Ag, dihadiri oleh Ketua Dewan Pertimbangan Drs. KH. Ali Mufiz, MPA, Dewan Pimpinan Harian dan Pimpinan Komisi.
Semua peserta rapat sepakat tidak menerima pengunduran diri KH. Miftachul Akhyar. Argumentasi yang dibangun MUI Provinsi Jawa Tengah adalah bahwa KH. Miftachul Akhyar dinilai sebagai sosok dan tokoh yang memiliki integritas keulamaan tinggi dan diterima oleh semua pihak serta masih dibutuhkan umat dan bangsa Indonesia.
“MUI Provinsi Jawa Tengah mengajak semua pihak untuk mempertahankan KH. Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI hingga akhir Masa Khidmah,” tegas KH. Darodji kepada pers, usai memimpin rapat.
Selanjutnya, sikap itu dituangkan dalam surat Nomor: A.5/DP P.XIII/SR/III/2021, tertanggal 11 Maret 2022, ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si dan Sekretaris Umum Drs. KH. Muhyiddin, M.Ag. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum MUI, di Jakarta.