Pemulung di HSS Dapat Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Beberkan Alasannya

Tersangka berniat meminjam uang sebesar Rp 80 ribu kepada ibu tersangka, guna modal bekerja memulung dan membeli bekal makan untuk tersangka, istrinya dan anak tersangka saat memulung sampah. Namun ibu tersangka didepan rumah tersangka yang terletak disamping rumah ibunya lalu tersangka berteriak-teriak di halaman rumah tersangka.

Selanjutnya saksi korban mendengar teriakan dari tersangka saksi korban I, Maulidi Rahman bertetangga dekat dengan tersangka, lalu saksi korban I menelpon saksi korban II, M Riduandi untuk meminta bantuan lalu saksi Maulidi Rahman dan M Riduandi mendatangi rumah tersangka dan saat itu melihat tersangka hanya berteriak-teriak di depan rumahnya.

Kemudian karena para korban khawatir terjadi keributan, lalu berniat mengamankan tersangka. Maulidi Rahman mencoba mengamankan tersangka dari arah belakang dan saat itu tersangka terkejut dan secara spontan memukul linggis kecil ke arah belakang dan  menggores tangan Maulidi Rahman.

Selanjutnya M Riduandi berusaha mendekap tersangka dari arah depan dan mengalami luka gores pada dada depan terkena besi alat memulung tersangka, lalu datang anggota Polsek dan mengamankan tersangka.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/ belum pernah dihukum;
  2. Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan 8 bulan;
  3. Nilai kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp 2.500.000, dimana luka para korban adalah luka ringan dan tidak memerlukan perawatan di rumah sakit;
  4. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan  barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan pada tanggal 10 Februari 2022. Batas waktu 14 hari; Rabu tanggal 23 Februari 2022.
  5. Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 10 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dimana tersangka telah memberikan penggantian biaya pengobatan kepada para korban;
  6. Tersangka dan keluarga tersangka telah meminta maaf kepada para korban atas tindakan tersangka;
  7. Korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan tersangka, karena tersangka mempunyai tanggungan istri dan dua anak yang perlu diberikan nafkah;
  8. Tokoh masyarakat menyetujui perdamaian antara tersangka dengan para korban karena tersangka dengan para korban masih bertetangga dekat dan berhubungan dekat dan fisik dalam kesehariannya. (has)

Editor : Hasby