Masuk DPO, Sempat Diburu ke Kendari, Pelarian Polwan Cantik Anggota Polresta Manado Berakhir di Kemang
Ukuran Huruf:
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi